JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) baru saja menerbitkan aturan teranyar terkait Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Peraturan Menteri PANRB No. 6/2022. Surat Edaran SE BKN Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Dokumen Penilaian Kinerja Dalam Usul Penetapan Persetujuan Pertimbangan Teknis Kenaikan Pangkat PNS. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN; g. Format dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf a Tunjangan kinerja, sambung Zuliansyah, juga tak semata-mata dinilai dari penilaian kerja ASN, tapi termasuk sistem pengawasan internal dan akuntabilitas kinerja para pegawainya. "Jadi itu semua Sedangkan untuk penilaian Sasaran Kerja PNS tidak terjadi perubahan. Penilaian Kinerja PNS sebagaimana disampaikan diatas dilaksanakan dalan suatu Sistem Manajemen Kinerja PNS terdiri atas a. perencanaan kinerja; b. pelaksanaan, pemantauan kinerja, dan pembinaan kinerja; c. penilaian kinerja; d. tindak lanjut; dan e. Format SKP Terbaru Permenpanrb No. 6 tahun 2022 untuk ASN dan PPPK December 27, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara yang "Evaluasi kinerja pegawai ASN dilakukan dengan menetapkan predikat kinerja pegawai ASN berdasarkan predikat capaian kinerja organisasi," disebutkan dalam SE yang ditandatangani Menteri PANRB pada tanggal 31 Januari 2023 tersebut. Predikat kinerja organisasi dan distribusi predikat kinerja pegawai ditetapkan dalam Format Penetapan .

format penilaian kinerja asn