Koperasi Sekunder. Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh koperasi primer. Anggotanya koperasi juga. Koperasi sekunder biasanya dibuat untuk efisiensi dan pemusatan. Cakupan wilayahnya dari kabupaten, kota, provinsi, bahkan nasional. Koperasi sekunder tediri dari beberapa tingkatan yakni:
1) Koperasi simpan pinjam yang sudah berjalan pada saat standar operasional prosedur (SOP) ini berlaku, tetap melaksanakan kegiatan usahanya, dengan ketentuan wajib menyesuaikan diri kepada SOP ini dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak mulai berlakunya SOP ini. 2) Pada masa transisi, KSP/USP Koperasi wajib menyusun perencanaan
Selain contoh laporan RAT koperasi karyawan, pengurus dan pengawas juga sebaiknya menyiapkan slide presentasi yang akan ditampilkan saat Rapat Anggota Tahunan Kopkar. Isi presentasi tersebut setidaknya berisi tentang Keanggotaan, Kepengurusan, Kepengawasan, Aktivitas Bidang Usaha yang biasanya memuat pinjaman anggota koperasi, omset pendapatan
ukur keadaan koperasi pada suatu periode tertentu. Penilaian Koperasi Simpan Pinjam dapat dinilai berdasarkan Peraturan Pengawasan Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Republik Indonesia Peraturan Nomor: 06/Per/Dep.6/IV/2016 tentang kriteria standar penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam.
Subj ek d al am penelitian ini adalah Koperasi Si mpan Pinjam Artha Gu na Bh akti, se dangkan obj ek d alam penelitian ini ada l ah sumber dan penggunaan mod al kerja Koperas i Simpan P inj am
Kegiatan simpan pinjam adalah pelayanan simpan pinjam u ang yan g dijalankan kop erasi untuk para anggotanya.[2] Koperasi simpan pinjam merupakan organisasi usaha yang berkontribusi dalam ekenomi
.
contoh ad art koperasi simpan pinjam pdf