Penggunaanmerek terdaftar tanpa hak yang sah (pengguna merek tersebut bukan pemilik/pemegang merek atau pemegang lisensi merek) menurut Pasal 100 UU MIG dapat dikenakan sanksi pidana sebagai berikut: (1) Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau
Kebijakanongkos hak cipta di Indoensia ini berkebalikan dengan berbagai negara, terdekat adalah Malaysia. Akan tetapi pihak kementerian meminta biaya administrasi hak cipta yang harus dibayarkan adalah Rp150.000. mengaku kegiatan ini menggugah kesadarannya mengenai hak kekayaan intelektual dan dalam waktu dekat dia berniat mendaftarkan
Perjanjianatau konvensi multilateral terpenting dalam cabang Hak Cipta adalah Borne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works (1886) yang telah beberapa kali diubah.Jumlah anggota Borne Convention pada tanggal 2 Maret 1997 sebanyak 121 Negara. Indonesia pernah menjadi anggota Berne Convention namun pada tahun 1959 Indonesia
Dilansirdari ciptaan-ciptaan yang wajib dilindungi mencakup: - Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain. - Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
kesadaranpencipta untuk mendaftarkan hak mereka. dalam Peraturan Hak Cipta Indonesia dan Konvensi Internasional". Adapun rumusan masalah pada penelitian ini adalah sebagai berikut: 1
Sanksipidana untuk penggandaan hak paten (khususnya dalam bentuk pembajakan) diatur dalam Pasal 113 ayat (3) dan (4) UU Hak Cipta: " (3) Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan
.
berikut bukan syarat dalam mendaftarkan hak cipta adalah